Pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp 14 ribu per liter untuk warga kurang mampu coba diterapkan pemerintah.
Untuk skema pembelian MGCR ini akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK. Hal ini untuk mengatasi pembelian secara berulang oleh masyarakat.
Sosialisasi skema ini pun mulai dilakukan pada Senin (27/6/2022) hingga dua pekan ke depan.
Soal kebijakan tersebut, pedagang sembako di Pasar Baru Indramayu menilai penggunaan aplikasi PeduluLindungi hanya akan menyulitkan pembeli dan pedagang.
Seorang pedagang mengatakan penggunaan aplikasi untuk pembelian minyak goreng dirasa sangat ribet.
Tidak sedikit pula, pembeli yang sudah lanjut usia dan tidak paham menggunakan aplikasi di ponsel.
Penerapan kebijakan itu, menurut dia, hanya akan mempersulit pembeli dalam berbelanja.